Seluruh Fraksi Setujui RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan Diajukan Ke Paripurna
Seluruh Fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) diajukan pada Sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Hal ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (5/4) yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panja RUU PPDK Anna Mu’awanah menyampaikan, dalam pembahasan Panja, judul dari RUU ini telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan. Judul RUU yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah RUU Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan.
Namun, kata Anna, pada awal Pleno Badan legislasi 22 Januari 2012 judul RUU berubah menjadi RUU tentang Daerah Kepulauan. Pada akhirnya, hasil Panja tanggal 22 Januari 2012, judul RUU berubah menjadi RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan.
Selain mengenai perubahan judul, tambah Anna, terdapat dua hal krusial yang membutuhkan pembahasan yang mendalam, yaitu Bab V mengenai Kewenangan dan Kewajiban serta Bab VII tentang Pendanaan .
Ke dua Bab ini, kata Anna, menyangkut affirmative action yang nantinya akan diterapkan guna mempercepat pembangunan di Daerah Kepulauan.
Dalam Rapat Pleno tersebut, Anna menyampaikan garis besar dari RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan, dimana terdiri dari 9 (Sembilan) Bab dan memuat 40 Pasal. Bab tersebut diantaranya kriteria daerah kepulauan, kewenangan dan kewajiban, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PKS dalam Pendapat Mini Fraksinya menyampaikan tugas Pemerintah harus secara jelas diatur dalam RUU ini dan pengorganisasian antar kementerian dan Pemerintah Daerah harus secara jelas diatur. Evaluasi yang dilakukan setiap akhir tahun anggaran berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja juga harus ditentukan ukurannya secara jelas dan transparan agar tidak terjadi penyimpangan dan pertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Gerindra menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi catatan diantaranya adalah percepatan pembangunan daerah kepulauan harus dilandasi oleh ikhtiar bangsa Indonesia untuk semakin memperkokoh NKRI dalam kesejahteraan dan kemakmuran bersama bukan dalam ketertinggalan dan kemiskinan.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga berpandangan, percepatan pembangunan menyiratkan adanya pembangunan yang masih lamban, di satu sisi ada daerah yang tertinggal serta terjadi kesenjangan antara daerah tertinggal dan maju.
Percepatan pembangunan mensyaratkan adanya perlakuan khusus dan insentif kepada daerah kepulauan agar terjadi akselerasi pembangunan. Karena, katanya, tanpa adanya perlakuan khusus dan insentif mustahil terjadi percepatan.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Ali Wongso Halomoan Sinaga mengatakan, kita perlu memperlakukan perlakuan khusus ini secara adil bagi siapa saja, bagi semua daerah yang terkategori kepulauan.
Oleh karena itu, fraksinya berpendapat tidak saja pada provinsi kepulauan, tetapi juga daerah kepulauan itu bisa berarti kabupaten atau kota kepulauan. Sebab, katanya, ada kabupaten atau kota kepulauan tidak terletak pada sebuah provinsi yang bukan kepulauan dan di sana terjadi juga ketertinggalan. Mengapa kita biarkan ada diskriminasi ketidakadilan itu,” katanya.
Ali Wongso menambahkan, UU itu harus adil selain berkepastian hukum. Oleh karena itu fraksinya memberikan catatan perlu dipertimbangkan memasukkan kabupaten atau kota kepulauan.
Catatan lain yang diberikan F-PG adalah, dalam hal perlakuan khusus ini F-PG ingin menekankan bahwasanya dalam pembangunan itu tentu menyeluruh seluruh aspek. Namun fraksinya ingin menekankan pembangunan dalam hal infrastruktur khususnya yang menyangkut kelautan dan pendidikan agar supaya masyarakat di daerah kepulauan ada percepatan dalam hal investasi manusia untuk mengelola sumber-sumber daya yang ada di daerah kepulauan itu guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di daerah tersebut dengan lebih cepat. (tt) foto: wy/parle